Menyeleksi dan Menempatkan Sumber Daya Manusia

Read Mey's Minds

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang Penulisan

Sumber daya manusia merupakan faktor produksi yang harus ada dan relatif lebih penting bagi organisasi, karena hampir seluruh kegiatan operasional organisasi dilakukan oleh manusia. Pencapaian tujuan organisasi sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia. Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas, organisasi harus merancang sistem pengadaan karyawan yang tepat, salah satunya adalah dengan mengadakan proses seleksi. Setelah proses seleksi selesai dilakukan, organisasi perlu menempatkan para calon karyawan yang telah diterima pada jabatan – jabatan yang dibutuhkan organisasi dan sesuai dengan kemampuan mereka masing – masing, sehingga para calon karyawan tersebut dapat bekerja dengan maksimal.

 

Berdasarkan uraian di atas dan mengingat pentingnya proses seleksi dan penempatan sumber daya manusia bagi kemajuan kinerja organisasi, penulis tertarik untuk memilih judul “MENYELEKSI DAN MENEMPATKAN SDM”.

 

1.2. Rumusan Masalah

  • Seperti apa gambaran umum mengenai menyeleksi dan menempatkan SDM ?
  • Apakah arti penting menyeleksi…

View original post 3,304 more words

Pertanyaan Favorit mengenai Imunisasi DPT dan BCG

Tahukah Bunda?

Tahun pertama kehidupan seorang bayi akan dipenuhi dengan kegiatan imunisasi. Tak heran jika muncul banyak pertanyaan seputar masalah ini. Berikut pertanyaan favorit para ibu baru yang dijawab oleh dr. Alan R. Tumbelaka, Sp.A(K) dari FKUI-RSUPNCM Jakarta.
SELUK BELUK IMUNISASI DPT

* Apakah jadwal imunisasi bayi prematur sama dengan anak lahir cukup bulan?
Seharusnya sama. Namun imunisasi baru bisa dimulai pada saat kondisi bayi prematur dianggap memadai untuk memberikan respons yang baik terhadap imunisasi.

* Bagaimana kondisi bayi prematur yang dianggap siap untuk diimunisasi?
Bukan tergantung pada usia saja, sebab berat badan (BB) juga menentukan. Bayi yang lahir normal cukup bulan bisa langsung divaksinasi, sementara bayi prematur harus menunggu waktu. Dengan imunisasi diharapkan tubuh bayi dapat terangsang untuk membuat suatu zat anti, akan tetapi bayi prematur seringkali belum mampu melakukannya. Untuk itu, diadakan penundaan imunisasi pertama sekitar 1-2 bulan, di mana usianya dianggap sudah hampir sama dengan bayi yang lahir…

View original post 1,354 more words

Kanker Serviks / Cervical Cancer

Melawan Kanker dengan Semangat

:’)

persalinan vacum

Persalinan Dengan Vacum Ekstraksi
I. Definisi
▪ Ekstraksi Vacum adalah suatu persalinan buatan, janin dilahirkan dengan ekstraksi tenaga negatif (vacum) di kepalanya. ( Kapita Selekta Kedokteran Jilid 1 ; 331 )vac-ext-manual
▪ Ekstraksi Vacum adalah tindakan obstetrik yang bertujuan untuk mempercepat kala pengeluaran dengan sinergi tenaga mengejan ibu dan ekstraksi pada bayi.
( Maternal dan Neonatal ; 495 )
▪ Ekstraksi Vacum adalah suatu persalinan buatan dengan prinsip anatara kepala janin dan alat penarik mengikuti gerakan alat vacum ekstraktor.
( Sarwono ; Ilmu Kebidanan ; 831 )
▪ Ekstraksi Vacum adalah suatu tindakan obstetrik yang bertujuan untuk mempercepat persalinan pada keadaan tertentu dengan menggunakan vacum ekstraktor.
( Standar Pelayanan Kebidanan ; 60 )
II. Indikasi
• Ibu : memperpendek persalinan kala II, penyakit jantung kompensata, penyakit paru fibrotik.
• Janin : adanya gawat janin
• Waktu : persalinan kala II lama.
III. Kontra Indikasi
• Ibu : ruptur uteri membakat, ibu tidak boleh mengejan, panggul sempit.
• Janin : letak lintang, presentasi muka, presentasi bokong, preterm, kepala menyusul.
IV. Syarat – Syarat Vacum
– Pembukaan lengkap atau hampir lengkap.
– Presentasi kepala
– Cukup bulan ( tidak prematur )
– Tidak ada kesempitan panggul.
– Anak hidup dan tidak gawat janin.
– Penurunan H III / IV ( dasar panggul ).
– Kontraksi baik.
– Ibu kooperatif dan masih mampu untuk mengejan.
– Ketuban sudah pecah / dipecahkan.
V. Persiapan Tindakan
– Persiapkan ibu dalam posisi litotomi.
– Kosongkan kandung kemih dan rektum
– Bersihkan vulva dan perineum dengan antiseptik
– Beri infus bila diperlukan
– Siapkan alat-alat yang diperlukan.
VI. Teknik Ekstraksivakum
• Lakukan pemeriksaan dalam untuk mengetahui posisi kepala, apakah ubun-ubun kecil terletak di depan atau kepala, kanan/kiri depan, kanan/kiri belakang untuk menentukan letak denominator.
• Lakukan episiotomi primer dengan anestesi lokal sebelum mangkuk dipasang pada primigravida. Sedangkan pada multipara, episiotomi dilakukan tergantung pada keadaan perineum. Dapat dilakukan episiotomi primer atau sekunder (saat kepala hampir lahir dan perineum sudah meregang) atau tanpa episiotomi.
• Lakukan pemeriksaan dalam ulang dengan perhatian khusus pada pembukaan, sifat serviks dan vagina, turunnya kepala janin dan posisinya. Pilih mangkuk yang akan dipakai. Pada pembukaan serviks lengkap, biasanya dipakai mangkuk nomor 5.
• Masukkan mangkuk ke dalam vagina, mula-mula dalam posisi agak miring, dipasang di bagian terendah kepala, menjauhi ubun-ubun besar. Pada presentasi belakang kepala, pasang mangkuk pada oksiput atau sedekat-dekatnya. Jika letak oksiput tidak jelas atau pada presentasi lain, pasang mangkuk dekat sakrum ibu.
• Dengan satu atau dua jari tangan, periksa sekitar mangkuk apakah ada jaringan serviks atau vagina yang terjepit.
• Lakukan penghisapan dengan pompa penghisap dengan tenaga – 0,2 kg/ cm2, tunggu selama 2 menit. Lalu naikkan tekanan – 0.2 kg/cm2 tiap 2 menit sampai sesuai tenaga vakum yang diperlukan, yaitu – 0,7 samapi – 0,8 kg/cm2.
• Sebelum mengadakan traksi, lakukan pemeriksaan dalam ulang, apakah ada bagian lain jalan lahir yang ikut terjepit.
• Bersamaan dengan timbulnya his, ibu diminta mengejan. Tarik mangkuk sesuai arah sumbu panggul dan mengikuti putaran paksi dalam. Ibu jari dan jari telunjuk tangan kiri menahan mangkuk agar selalu dalam posisi yang benar, sedang tangan kanan menarik pemegang. Traksi dilakukan secara intermiten bersamaan dengan his. Jika his berhenti traksi juga dihentikan.
• Lahirkan kepala janin dengan menarik mangkuk ke atas sehingga kepala melakukan gerakan defleksi dengan suboksiput sebagai hipomoklion, sementara tangan kiri penolong menahan perineum. Setelah kepala lahir, pentil dibuka, lalu mangkuk dilepas. Lama tarikan sebaliknya tidak lebih dari 20 menit, maksimum 40 menit.
VII. TIPS
– Jangan memutar kepala bayi dengan cara memutar mangkok. Putaran kepala bayi akan terjadi sambil traksi.
– Tarikan pertama menentukan arah tarikan.
– Jangan lakukan tarikan di antara his.
– Jika tidak ada gawat janin, tarikan “terkendali” dapat dilakukan maksimum 30 menit.
VIII. Kegagalan
• Ekstraksi vacum dianggap gagal jika :
– Kepala tidak turun pada tarikan.
– Jika tarikan sudah tiga kali dan kepala bayi belum turun, atau tarikan sudah 30 menit,
– Mangkok lepas pada tarikan pada tekanan maksimum.
• Setiap aplikasi vacum harus dianggap sebagai ekstraksi vacum percobaan. Jangan lanjutkan jika tidak terdapat penurunan kepala pada setiap tarikan.
IX. Penyebab Kegagalan
o Tenaga vacum terlalu rendah
o Tekanan negatif dibuat terlalu cepat.
o Selaput ketuban melekat.
o Bagian jalan lahir terjepit.
o Koordinasi tangan kurang baik.
o Traksi terlalu kuat.
o Cacat alat, dan
o Disproporsi sefalopelvik yang sebelumnya tak diketahui.
X. Komplikasi
– Ibu : ♦ Perdarahan akibat atonia uteri / trauma.
♦ Trauma jalan lahir
♦ Infeksi
– Janin : ♦ Aberasi dan laserasi kulit kepala.
♦ Sefalhematoma, akan hilang dalam 3 – 4 minggu.
♦ Nekrosis kulit kepala
♦ Perdarahan intrakranial sangat jarang
♦ Jaundice.
♦ Fraktur klavikula
♦ Kerusakan N.VI dan VII.
book-031DAFTAR PUSTAKA
 Mochtar, Rustam. 1998. Sinpsis Obstetri. Jakarta : ECG.
 Manuaba. 1998. Ilmu Kebidanan, Penyakit Kandungan , dan Keluarga Berencana untuk Pendidik Bidan. Jakarta : ECG..
 Prawirohario, Sarwono. 2002. Asuhan Maternal dan Nonatal. Jakarta : YBPSP.
 Sastrawinata, Sulaiman. 1993. Obstetri Fisiologi. Bandung : Fakultas kedokteran Universitas Padjajaran Bandung.
 Varney, Helen. 2001. Buku Saku Bidan. Jakarta : ECG..
 Phantom

STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN

STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN

 

Ruang lingkup standar kebidana meliputi 24 standar yang dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Standar Pelayanan Umum (2 standar)
  2. Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
  3. Standar Pertolongna Persalinan (4 standar)
  4. Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
  5. Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-neonatal (9 standar)

 

A. STANDAR PELAYANAN UMUM

STANDAR 1 : PERSIAPAN UNTUK KEHIDUPAN KELUARGA SEHAT

Tujuan :  Memberikan penyuluh kesehatan yang tepat untuk mempersiapkan kehamilan yang sehat dan terencana serta menjadi orang tua yang bertanggung jawab.

Pernyataan standar
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yag berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, KB dan kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.

Hasil dari pernyataan standar

Masyarakat dan perorangan ikut serta dalam upaya mencapai kehamilan yang sehat. Ibu, keluarga, dan masyarakat meningkat pengetahuannya tentang fungsi alat-alat reproduksi dan bahaya kehamilan pada usia muda. Tanda-tanda bahaya pada kehamilan diketahui oleh keluarga dan masyarakat.

Persyaratan

  1. Bidan bekerjasama dengan kader kesehatan dan sector terkait sesuai dengan kebutuhan
  2. Bidan didik dan terlatih dalam :

2.1.Penyuluhan kesehatan.

2.2.Komunikasi dan keterampilan konseling dasar.

2.3.Siklus menstruasi, perkembangan kehamilan, metode kontrasepsi,gizi, bahaya kehamilan pada usia muda, kebersihan dan kesehatan diri, kesehatan/ kematangan seksual dan tanda bahaya pada kehamilan.

  1. Tersedianya bahan untuk penyuluhan kesehatan tentang hal-hal tersebut di atas.

Penyuluhan kesehatan ini akan efektif bila pesannya jelas dan tidak membingungkan.

 

STANDAR 2 : PENCATATAN DAN PELAPORAN

Tujuannya : Mengumpulkan, mempelajari dan menggunakan data untuk pelaksanaan penyuluhan, kesinambungan pelayanan dan penilaian kinerja.

Pernyataan standar:
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya dengan seksama seperti yang sesungguhnya yaitu, pencatatan semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian peayanan yang telah diberikan sendiri oleh bidan kepada seluruh ibu hamil/ bersalin, nifas dan bayi baru lahir semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu hamil, ibu dalam proses melahirkan,ibu dalam masa nifas,dan bayi baru lahir. Bidan meninjau secara teratur catatan tersebut untuk menilai kinerja dan menyusun rencana kegiatan pribadi untuk meningkatkan pelayanan.

Hasil dari pernyataan ini:

  1. Terlaksananya pencatatan dan pelaporan yang baik.
  2. Tersedia data untuk audit dan pengembangan diri.
  3. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kehamilan, kelahiran bayi dan pelayanan kebidanan.

Prasyarat :

  1. Adanya kebijakan nasional/setempat untuk mencatat semua kelahiran dan kematian ibu dan bayi.
  2. Sistem pencatatan dan pelaporan kelahiran dan kematian ibu dan bayi dilaksanakan sesuai ketentuan nasional atau setempat.
  3. Bidan bekerja sama dengan kader/tokoh masyarakat dan memahami masalah kesehatan setempat.
  4. Register Kohort ibu dan Bayi, Kartu Ibu, KMS Ibu Hamil, Buku KIA, dan PWS KIA, partograf digunakan untuk pencatatan dan pelaporan pelayanan. Bidan memiliki persediaan yag cukup untuk semua dokumen yang diperlukan.
  5. Bidan sudah terlatih dan terampil dalam menggunakan format pencatatan tersebut diatas.
  6. Pemetaan ibu hamil.
  7. Bidan memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk mencatat jumlah kasus dan jadwal kerjanya setiap hari.

 

Hal yang harus diingat pada standar ini:

  1. Pencatatan dan pelaporan merupakan hal yang penting bagi bidan untuk mempelajari hasil kerjanya.
  2. Pencatatn dan pelaporan harus dilakukan pada saat pelaksanaan pelayanan. Menunda pencatatan akan meningkatkan resiko tidak tercatatnya informasi pentig dalam pelaporan.
  3. Pencatatn dan pelaporan harus mudah dibaca, cermat dan memuat tanggal, waktu dan paraf.

B. STANDAR PELAYANAN ANTENATAL

 

STANDAR 3 : IDENTIFIKASI IBU HAMIL

Tujuannya :     Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memerikasakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.

Hasil dari identifikasi ini :

  1. Ibu memahami tanda dan gejala kehamilan.
  2. Ibu, suami, anggota masyarakat menyadari manfaat pemeriksaan kehamilan secara dini dan teratur, serta mengetahui tempat pemeriksaan hamil.
  3. Meningkatnya cakupan ibu hamil yang memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu.

Persyaratannya antara lain :
Bidan bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan kader untuk menemukan ibu hamil dan memastikan bahwa semua ibu hamil telah memeriksakan kandungan secara dini dan teratur.

Prosesnya antara lain :
Melakukan kunjungan rumah dan penyuluhan masyarakat secara teratur untuk menjelaskan tujuan pemeriksaan kehamilan kepada ibu hamil, suami, keluarga maupun masyarakat.

 

STANDAR 4 : PEMERIKSAAN DAN PEMANTAUAN ANTENATAL

Tujuaanya :   Memberikan pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan.

Pernyataan standar :
Bidan memberikan sedikitnya 4 kali pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal.
Bidan juga harus mengenal kehamilan risti/ kelsinan khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS/infeksi HIV. Memberikan pelayanan imunisasi,nasehat, dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.

Hasilnya antara lain :

Ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal minimal 4 kali selama kehamilan.
Meningkatnya pemanfaatan jasa bidan oleh masyarakat. Deteksi dini dan komplikasi kehamilan.

Ibu hamil, suami, keluarga dan masyarakat mengetahui tanda bahaya kehamilan dan tahu apa yang harus dilakukan.

Mengurus transportasi rujukan jika sewaktu-waktu terjadi kegawatdaruratan.

Persyaratannya antara lain :
Bidan mampu memberikan pelayanan antenatal berkualitas, termasuk penggunaan KMS ibu hamil dan kartu pencatatanhasil pemeriksaan kehamilan (kartu ibu).

Prosesnya antara lain :
Bidan ramah, sopan dan bersahabat pada setiap kunjungan.

 

 

 

STANDAR 5 : PALPASI ABDOMINAL

Tujuannya : Memperkirakan usia kehamilan, pemantauan pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dan bagian bawah janin.

Pernyataan standar :
Bidan melakukan pemeriksaan abdomen dengan seksama dan melakukan partisipasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Bila umur kehamialn bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah, masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul, untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.

Hasilnya :     Perkiraan usia kehamilan yang lebih baik.

Diagnosis dini kehamilan letak, dan merujuknya sesuai kebutuhan.

Diagnosis dini kehamilan ganda dan kelainan lain serta merujuknya sesuai dengan kebutuhan

Persyaratannya :

  1. Bidan telah di didik tentang prosedur palpasi abdominal yang benar.
  2. Alat, misalnya meteran kain, stetoskop janin, tersedia dalam kondisi baik.
  3. Tersedia tempat pemeriksaan yang tertutup dan dapat diterima masyarakat.
  4. Menggunakan KMS ibu hamil/buku KIA , kartu ibu untuk pencatatan.
  5. Adanya sistem rujukan yang berlaku bagi ibu hamil yang memerlukan rujukan.
  6. Bidan harus melaksanakan palpasi abdominal pada setiap kunjungan antenatal.

STANDAR 6 : PENGELOLAAN ANEMIA PADA KEHAMILAN

Tujuan : Menemukan anemia pada kehamilan secara dini, dan melakukan tindak lanjut yang memadai untuk mengatasi anemia sebelum persalinan berlangsung.

Pernyataan standar :
 Ada pedoman pengolaan anemia pada kehamilan.

Bidan mampu :

  1. Mengenali dan mengelola anemia pada kehamilan
  2. Memberikan penyuluhan gizi untuk mencegah anemia.
  3. Alat untuk mengukur kadar HB yang berfungsi baik.
  4. Tersedia tablet zat besi dan asam folat.
  5. Obat anti malaria (di daerah endemis malaria )
  6. Obat cacing
  7. Menggunakan KMS ibu hamil/ buku KIA , kartu ibu.

Proses yang harus dilakukan bidan :
Memeriksa kadar HB semua ibu hamil pada kunjungan pertama dan pada minggu ke-28. HB dibawah 11gr%pada kehamilan termasuk anemia , dibawah 8% adalah anemia berat. Dan jika anemia berat terjadi, misalnya wajah pucat, cepat lelah, kuku pucat kebiruan, kelopak mata sangat pucat, segera rujuk ibu hamil untuk pemeriksaan dan perawatan selanjutnya.sarankan ibu hamil dengan anemia untuk tetap minum tablet zat besi sampai 4-6 bulan setelah persalinan.

STANDAR 7 : PENGELOLAAN DINI HIPERTENSI PADA KEHAMILAN

 Tujuan : Mengenali dan menemukan secara dini hipertensi pada kehamilan dan melakukan tindakan yang diperlukan.

Pernyataan standar :
Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenal tanda serta gejala pre-eklampsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.

Hasilnya : Ibu hamil dengan tanda preeklamsi mendapat perawatan yang memadai dan tepat waktu.
 Penurunan angka kesakitan dan kematian akibat eklampsi.

Persyaratannya : 1. Bidan melakukan pemeriksaan kehamilan secara teratur, pengukuran tekanan darah.

  1. Bidan mampu :

2.1.Mengukur tekanan darah dengan benar

2.2.Mengenali tanda-tanda preeklmpsia

2.3.Mendeteksi hipertensi pada kehamilan, dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan.

STANDAR 8 PERSIAPAN PERSALINAN

Pernyataan standar : Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada trimester ketiga, untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan di rencanakan dengan baik.

Prasyarat :

  1. Semua ibu harus melakukan 2 kali kunjungan antenatal pada trimester terakhir kehamilan
  2. Adanya kebijaksanaan dan protokol nasional/setempat tentang indikasi persalinan yang harus dirujuk dan berlangsung di rumah sakit
  3. Bidan terlatih dan terampil dalam melakukan pertolongan persalinan yang aman dan bersih.
  4. Peralatan penting untuk mel;akukan pemeriksaan antenatal tersedia
  5. Perlengkapan penting yang di poerlukan untuk melakukan pertolongan poersalinan yang bersih dan aman tersedia dalam keadaan DTT/steril
  6. Adanya persiapan transportasi untuk merujuk ibu hamil dengan cepatjika terjadi kegawat daruratan ibu dan janin
  7. Menggunakan KMS ibu hamil/buku KIA kartu ibu dan partograf.
  8. Sistem rujukan yang efektif untuk ibu hamil yang mengalami komplikasi selama kehamilan.

 

C. STANDAR PERTOLONGAN PERSALINAN

STANDAR 9 : ASUHAN PERSALINAN KALA SATU

 Tujuan : Untuk memberikan pelayanan kebidanan yang memadai dalam mendukung pertolongan persalinan yang bersih dan aman untuk ibu dan bayi.

Pernyataan Standar:
Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah mulai,kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai, dengan memperhatikan kebutuhan klien, selama proses persalinan berlangsung.

Hasilnya :

1. Ibu bersalin mendapatkan pertolongan darurat yang memadai dan tepat waktu bia diperlukan.

2. Meningkatkan cakupan persalinan dan komplikasi lainnya yang ditolong tenaga kesehatan terlatih

3. Berkurangnya kematian/ kesakitan ibu atau bayi akibat partus lama.

 

STANDAR 10 : PERSALINAN KALA DUA YANG AMAN

Tujuan : Memastikan persalinan yang bersih dan aman untuk ibu dan bayi.

Pernyataan Standar : Menggunakmengurangi kejadian perdarahan pasca persalinan, memperpendekt dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap.

Persyaratan :

1.Bidan dipanggil jika ibu sudah mulai mulas/ ketuban pecah

2.Bidan sudah terlatih dan terampil dalam menolong persalinan secara bersih dan aman.

3.Tersedianya alat untuk pertolongan persalinan termasuk sarung tangan steril

4.Perlengkapan alat yang cukup.

STANDAR 11 : PENATALAKSANAAN AKTIF PERSALINAN KALA III

Tujuan : Membantu secara aktif pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap untuk mengurangi kejadian perdarahan pasca persalinan, memperpendek kala 3, mencegah atoni uteri dan retensio plasenta

Pernyataan standar:
Bidan melakukan penegangan tali pusat dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap.

 

STANDAR 12 : PENANGANAN KALA II DENGAN GAWAT JANIN MELALUI EPISIOTOMY

Tujuan : Mempercepat persalinan dengan melakukan episiotomi jika ada tanda-tanda gawat janin pada saat kepala janin meregangkan perineum.

Pernyataan standar :
Bidan mengenali secara tepat tanda tanda gawat janin pada kala II yang lama, dan segera melakukan episiotomy dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti dengan penjahitan perineum.

D. STANDAR PELAYANAN MASA NIFAS


STANDAR 13 : PERAWATAN BAYI BARU LAHIR

Tujuan : Menilai kondisi bayi baru lahir dan membantu dimulainya pernafasan serta mencegah hipotermi, hipokglikemia, dan infeksi

Pernyataan standar:
Bidan memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan mencegah hipoksia sekunder, menemukan kelainan, dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah dan menangani hipotermia.

STANDAR 14 : PENANGANAN PADA DUA JAM PERTAMA SETELAH PERSALINAN

Tujuan : Mempromosikan perawatan ibu dan bayi yang bersi dan aman selama kala 4 untuk memulihkan kesehata bayi, meningkatkan asuhan sayang ibu dan sayang bayi,memulai pemberian IMD.

Pernyataan standar:
Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam dua jam setelah persalinan, serta melakukan tindakan yang di perlukan.

STANDAR 15 : PELAYANAN BAGI IBU DAN BAYI PADA MASA NIFAS

Tujuan : Memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi sampai 42 hari setelah persalinan dan penyuluhan ASI ekslusif.

Pernyataan standar:
Bidan memberikan pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah pada hari ketiga, minggu ke dua dan minggu ke enam setelah persalinan, untuk membantu proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar, penemuan dini penanganan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta memberikan penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, ;erawatan bayi baru lahir, pemberian ASI, imunisasi dan KB.

 

E.STANDAR PENANGANAN KEGAWATAN OBSTETRI DAN NEONATAL

 

STANDAR 16: PENANGANAN PERDARAHAN DALAM KEHAMILAN PADA TRIMESTER III

Tujuan : Mengenali dan melakukan tindakan cepat dan tepat perdarahan dalam trimester 3 kehamilan.

Pernyataan standar :
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.

 

 

 

STANDAR 17: PENANGANAN KEGAWATAN DAN EKLAMPSIA

Tujuan : Mengenali secara dini tanda-tanda dan gejala preeklamsi berat dan memberiakn perawatan yang tepat dan segera dalam penanganan kegawatdaruratan bila ekslampsia terjadi.

Pernyataan standar :
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala eklampsia mengancam, serta merujuk dan atau memberikan pertolongan pertama.


STANDAR 18: PENANGANAN KEGAWATAN PADA PARTUS LAMA

Tujuan : Mengetahui dengan segera dan penanganan yang tepat keadaan kegawatdaruratan pada partus lama/macet.

Pernyataan standar :
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala partus lama serta melakukan penanganan yang memadai dan tepat waktu atau merujuknya.

 

STANDAR 19: PERSALINAN DENGAN PENGGUNAAN VAKUM EKSTRAKTOR

Tujuan : untuk mempercepat persalinan pada keadaan tertentu dengan menggunakan vakum ekstraktor.

Pernyataan standar :
Bidan mengenali kapan di perlukan ekstraksi vakum, melakukannya secara benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan janin / bayinya.

STANDAR 20: PENANGANAN RETENSIO PLASENTA

Tujuan : mengenali dan melakukan tindakan yang tepat ketika terjadi retensio plasenta total / persial.

Pernyataan standar :
Bidan mampu mengenali retensio plasenta, dan memberikan pertolongan pertama termasuk plasenta manual dan penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan.

STANDAR 21: PENANGANAN PERDARAHAN POSTPARTUM PRIMER

Tujuan : Mengenali dan mengambil tindakan pertolongan kegawatdaruratan yang tepat pada ibu yang mengalami perdarahan postpartum primer / atoni uteri.

Pernyataan standar :
Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan (perdarahan postpartum primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk mengendalikan perdarahan.

STANDAR 22: PENANGANAN PERDARAHAN POST PARTUM SEKUNDER

Tujuan : Mengenali gejala dan tanda-tanda perdarahan postpartum sekunder serta melakukan penanganan yang tepat untuk menyelamatkan jiwa ibu.

Pernyataan standar :
Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan post partum sekunder, dan melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu, atau merujuknya.

STANDAR 23: PENANGANAN SEPSIS PUERPERALIS

 Tujuan : Mengenali tanda-tanda sepsis puerperalis dan mengambil tindakan yang tepat.

Pernyataan standar :
Bidan mampu mengamati secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis, serta melakukan pertolongan pertama atau merujuknya.

STANDAR 24: PENANGANAN ASFIKSIA NEONATURUM

Tujuan : Mengenal dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia neonatorum, mengambil tindakan yang tepat dan melakukan pertolongan kegawatdaruratan bayi baru lahir yang mengalami asfiksia neonatorum.

Pernyataan standar :
Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan resusitasi secepatnya, mengusahakan bantuan medis yang di perlukan dan memberikan perawatan lanjutan

 

STANDAR KOMPETENSI BIDAN

STANDAR KOMPETENSI BIDAN

 

Kompetensi ke 1 :       Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari   ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.

Pengetahuan dan Keterampilan Dasar

  1. Kebudayaan dasar masyarakat di Indonesia.
  2. Keuntungan dan kerugian praktik kesehatan tradisional dan modern.
  3. Sarana tanda bahaya serta transportasi kegawat-daruratan bagi anggota masyarakat yang sakit yang membutuhkan asuhan tambahan.
  4. Penyebab langsung maupun tidak langsung kematian dan kesakitan ibu dan bayi di masyarakat.
  5. Advokasi dan strategi pemberdayaan wanita dalam mempromosikan hak-haknya yang diperlukan untuk mencapai kesehatan yang optimal (kesehatan dalam memperoleh pelayanan kebidanan).
  6. Keuntungan dan resiko dari tatanan tempat bersalin yang tersedia.
  7. Advokasi bagi wanita agar bersalin dengan aman.
  8. Masyarakat keadaan kesehatan lingkungan, termasuk penyediaan air, perumahan, resiko lingkungan, makanan, dan ancaman umum bagi kesehatan.
  9. Standar profesi dan praktik kebidanan.

Pengetahuan dan Keterampilan Tambahan

  1. Epidemiologi, sanitasi, diagnosa masyarakat dan vital statistik.
  2. Infrastruktur kesehatan setempat dan nasional, serta bagaimana mengakses sumberdaya yang dibutuhkan untuk asuhan kebidanan.
  3. Primary Health Care (PHC) berbasis di masyarakat dengan menggunakan promosi kesehatan serta strategi penvegahan penyakit.
  4. Program imunisasi nasional dan akses untuk pelayanan imunisasi.

Perilaku Profesional Bidan

  1. Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek legal.
  2. Bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan keputusan klinis yang dibuatnya.
  3. Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan mutakhir.
  4. Menggunakan cara pencegahan universal untuk penyakit, penularan dan strategis dan pengendalian infeksi.
  5. Melakukan konsultasi dan rujukan yang tepat dalam memberikan asuhan kebidanan.
  6. Menghargai budaya setempat sehubungan dengan praktik kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan, bayi baru lahir dan anak.
  7. Menggunakan model kemitraan dalam bekerja sama dengan kaum wanita/ibu agar mereka dapat menentukan pilihan yang telah diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis supaya mereka bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri.
  8. Menggunakan keterampilan mendengar dan memfasilitasi.
  9. Bekerjasama dengan petugas kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu dan keluarga.
  10. Advokasi terhadap pilihan ibu dalam tatanan pelayanan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PRA KONSEPSI, KB, DAN GINEKOLOGI

Kompetensi ke-2 :     Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.

Pengetahuan Dasar

  1. Pertumbuhan dan perkembangan seksualitas dan aktivitas seksual.
  2. Anatomi dan fisiologi pria dan wanita yang berhubungan dengan konsepsi dan reproduksi.
  3. Norma dan praktik budaya dalam kehidupan seksualitas dan kemampuan bereproduksi.
  4. Komponen riwayat kesehatan, riwayat keluarga, dan riwayat genetik yang relevan.
  5. Pemeriksaan fisik dan laboratorium untuk mengevaluasi potensi kehamilan yang sehat.
  6. Berbagai metode alamiah untuk menjarangkan kehamilan dan metode lain yang bersifat tradisional yang lazim digunakan.
  7. Jenis, indikasi, cara pemberian, cara pencabutan dan efek samping berbagai kontrasepsi yang digunakan antara lain pil, suntik, AKDR, alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK), kondom, tablet vagina dan tisu vagina.
  8. Metode konseling bagi wanita dalam memilih suatu metode kontrasepsi.
  9. Penyuluhan kesehatan mengenai IMS, HIV/AIDS dan kelangsungan hidup anak.
  10. Tanda dan gejala infeksi saluran kemih dan penyakit menular seksual yang lazim terjadi.

Pengetahuan Tambahan

  1. Faktor-faktor yang menentukan dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kehamilan yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan.
  2. Indikator penyakit akut dan kronis yang dipengaruhi oleh kondisi geografis, dan proses rujukan pemeriksaan/pengobatan lebih lanjut.
  3. Indikator dan metode konseling/rujukan terhadap gangguan hubungan interpersonal, termasuk kekerasan dan pelecehan dalam keluarga (seks, fisik dan emosi).

Keterampilan Dasar

  1. Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan yang lengkap.
  2. Melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus sesuai dengan kondisi wanita.
  3. Menetapkan dan atau melaksanakan dan menyimpulkan hasil pemeriksaan laboratorium seperti hematokrit dan analisa urine.
  4. Melaksanakan pendidikan kesehatan dan keterampilan konseling dasar dengan tepat.
  5. Memberikan pelayanan KB yang tersedia sesuai kewenangan dan budaya masyarakat.
  6. Melakukan pemeriksaan berkala akseptor KB dan melakukan intervensi sesuai kebutuhan.
  7. Mendokumentasikan temuan-temuan dari intervensi yang ditemukan.
  8. Melakukan pemasangan AKDR.
  9. Melakukan pencabutan AKDR dengan letak normal.

Keterampilan Tambahan

  1. Melakukan pemasangan AKBK.
  2. Melakukan pencabutan AKBK dengan letak normal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ASUHAN DAN KONSELING SELAMA KEHAMILAN

Kompetensi ke-3 :     Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.

Pengetahuan Dasar

  1. Anatomi dan fisiologi tubuh manusia.
  2. Siklus menstruasi dan proses konsepsi.
  3. Tumbuh kembang janin dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
  4. Tanda-tanda dan gejala kehamilan.
  5. Mendiagnosa kehamilan.
  6. Perkembangan normal kehamilan.
  7. Komponen riwayat kesehatan.
  8. Komponen pemeriksaan fisik yang terfokus selama antenatal.
  9. Menentukan umur kehamilan dari riwayat menstruasi, pembesaran dan/atau tinggi fundus uteri.
  10. Mengenal tanda dan gejala anemia ringan dan berat, hyperemesis gravidarum, kehamilan ektopik terganggu, abortus imminen, molahydatidosa dan komplikasinya, dan kehamilan ganda, kelainan letak serta pre eklamsia.
  11. Nilai Normal dari pemeriksaan laboratorium seperti Haemaglobin dalam darah, test gula, protein, acetone dan bakteri dalam urine.
  12. Perkembangan normal dari kehamilan: perubahan bentuk fisik, ketidaknyamanan yang lazim, pertumbuhan fundus uteri yang diharapkan.
  13. Perubahan psikologis yang normal dalam kehamilan dan dampak kehamilan terhadap keluarga.
  14. Penyuluhan dalam kehamilan, perubahan fisik, perawatan buah dada ketidaknyamanan, kebersihan, seksualitas, nutrisi, pekerjaan dan aktifitas (senam hamil).
  15. Kebutuhan nutrisi bagi wanita hamil dan janin.
  16. Penata laksanaan immunisasi pada wanita hamil.
  17. Pertumbuhan dan perkembangan janin.
  18. Persiapan persalinan, kelahiran, dan menjadi orang tua.
  19. Persiapan keadaan dan rumah/keluarga untuk menyambut kelahiran bayi.
  20. Tanda-tanda dimulainya persalinan.
  21. Promosi dan dukungan pada ibu menyusukan.
  22. Teknik relaksasi dan strategi meringankan nyeri pada persiapan persalinan dan kelahiran.
  23. Mendokumentasikan temuan dan asuhan yang diberikan.
  24. Mengurangi ketidaknyamanan selama masa kehamilan.
  25. Penggunaan obat-obat tradisional ramuan yang aman untuk mengurangi ketidaknyamanan selama kehamilan.
  26. Akibat yang ditimbulkan dari merokok, penggunaan alkohol, dan obat terlarang bagi wanita hamil dan janin.
  27. Akibat yang ditimbulkan/ditularkan oleh binatang tertentu terhadap kehamilan, misalnya toxoplasmasmosis.
  28. Tanda dan gejala dari komplikasi kehamilan yang mengancam jiwa seperti pre-eklampsia, perdarahan pervaginam, kelahiran premature, anemia berat.
  29. Kesejahteraan janin termasuk DJJ dan pola aktivitas janin.
  30. Resusitasi kardiopulmonary.

Pengetahuan Tambahan

  1. Tanda, gejala dan indikasi rujukan pada komplikasi tertentu dalam kehamilan, seperti asma, infeksi HIV, infeksi menular seksual (IMS), diabetes, kelainan jantung, postmatur/serotinus.
  2. Akibat dari penyakit akut dan kronis yang disebut diatas bagi kehamilan dan janinnya.

Keterampilan Dasar

  1. Mengumpulkan data riwayat kesehatan dan kehamilan serta menganalisanya pada setiap kunjungan/pemeriksaan ibu hamil.
  2. Melaksanakan pemeriksaan fisik umum secara sistematis dan lengkap.
  3. Melaksanakan pemeriksaan abdomen secara lengkap termasuk pengukuran tinggi fundus uteri/posisi/presentasi dan penurunan janin.
  4. Melakukan penilaian pelvic, termasuk ukuran dan struktur tulang panggul.
  5. Menilai keadaan janin selama kehamilan termasuk detak jantung janin dengan menggunakan fetoscope (Pinrad) dan gerakan janin dengan palpasi uterus.
  6. Menghitung usia kehamilan dan menentukan perkiraan persalinan.
  7. Mengkaji status nutrisi ibu hamil dan hubungannya dengan pertumbuhan janin.
  8. Mengkaji kenaikan berat badan ibu dan hubungannya dengan komplikasi kehamilan.
  9. Memberikan penyuluhan pada klien/keluarga mengenai tanda-tanda berbahaya serta bagaimana menghubungi bidan.
  10. Melakukan penatalaksanaan kehamilan dengan anemia ringan, hyperemesis gravidarum tingkat I, abortus imminen dan pre eklamsia ringan.
  11. Menjelaskan dan mendemontrasikan cara mengurangi ketidaknyamanan yang lazim terjadi dalam kehamilan.
  12. Memberikan immunisasi pada ibu hamil.
  13. Mengidentifikasi penyimpangan kehamilan normal dan melakukan penanganan yang tepat termasuk merujuk ke fasilitas pelayanan tepat dari:
    1. Kekurangan gizi.
    2. Pertumbuhan janin yang tidak adekuat: SGA & LGA.
    3. Pre eklamsia berat dan hipertensi.
    4. Perdarahan per-vaginam.
    5. Kehamilan ganda pada janin kehamilan aterm.
    6. Kelainan letak pada janin kehamilan aterm.
    7. Kematian janin.
    8. Adanya adema yang signifikan, sakit kepala yang hebat, gangguan pandangan, nyeri epigastrium yang disebabkan tekanan darah tinggi.
    9. Ketuban pecah sebelum waktu (KPD=Ketuban Pecah Dini).
    10. Persangkaan polyhydramnion.
    11. Diabetes melitus.
    12. Kelainan congenital pada janin.
    13. Hasil laboratorium yang tidak normal.
    14. Persangkaan polyhydramnion, kelainan janin.
    15. Infeksi pada ibu hamil seperti : IMS, vaginitis, infeksi saluran perkemihan dan saluran nafas.
  14. Memberikan bimbingan dan persiapan untuk persalinan, kelahiran dan menjadi orang tua.
  15. Memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai perilaku kesehatan selama hamil seperti nutrisi, latihan (senam), keamanan dan berhenti merokok.
  16. Penggunaan secara aman jamu/obat-obatan tradisional yang tersedia.

Keterampilan Tambahan

  1. Menggunakan Doppler untuk memantau DJJ.
  2. Memberikan pengobatan dan/atau kolaborasi terhadap penyimpangan dari keadaan normal dengan menggunakan standar local dan sumber daya yang tersedia.
  3. Melaksanakan kemampuan Asuhan Pasca Keguguran.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ASUHAN SELAMA PERSALINAN DAN KELAHIRAN

Kompetensi ke-4 :     Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.

Pengetahuan Dasar

  1. Fisiologi persalinan.
  2. Anatomi tengkorak janin, diameter yang penting dan penunjuk.
  3. Aspek psikologis dan cultural pada persalinan dan kelahiran.
  4. Indikator tanda-tanda mulai persalinan.
  5. Kemajuan persalinan normal dan penggunaan partograf atau alat serupa.
  6. Penilaian kesejahteraan janin dalam masa persalinan.
  7. Penilaian kesejahteraan ibu dalam masa persalinan.
  8. Proses penurunan janinmelalui pelvic selama persalinan dan kelahiran.
  9. Pengelolaan dan penatalaksanaan persalinan dengan kehamilan normal dan ganda.
  10. Pemberian kenyamanan dalam persalinan, seperti: kehadiran keluarga pendamping, pengaturan posisi, hidrasi, dukungan moril, pengurangan nyeri tanpa obat.
  11. Transisi bayi baru lahir terhadap kehidupan diluar uterus.
  12. Pemenuhan kebutuhan fisik bayi baru lahir meliputi pernapasan, kehangatan dan memberikan ASI/PASI, eksklusif 6 bulan.
  13. Pentingnya pemenuhan kebutuhan emosional bayi baru lahir, jika memungkinkan antara lain kontak kulit langsung, kontak mata antar bayi dan ibunya bila dimungkinkan.
  14. Mendukung dan meningkatkan pemberian ASI eksklusif.
  15. Manajemen fisiologi kala III.
  16. Memberikan suntikan intra muskuler meliputi: uterotonika, antibiotika dan sedative.
  17. Indikasi tindakan kedaruratan kebidanan seperti: distosia bahu, asfiksia neonatal, retensio plasenta, perdarahan karena atonia uteri dan mengatasi renjatan.
  18. Indikasi tindakan operatif pada persalinan misalnya gawat janin, CPD.
  19. Indikator komplikasi persalinan : perdarahan, partus macet, kelainan presentasi, eklamsia kelelahan ibu, gawat janin, infeksi, ketuban pecah dini tanpa infeksi, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term serta tali pusat menumbung.
  20. Prinsip manajemen kala III secara fisiologis.
  21. Prinsip manajemen aktif kala III.

Pengetahuan Tambahan

  1. Penatalaksanaan persalinan dengan malpresentasi.
  2. Pemberian suntikan anestesi local.
  3. Akselerasi dan induksi persalinan.
  4. Keterampilan Dasar
  5. Mengumpulkan data yang terfokus pada riwayat kebidanan dan tanda-tanda vital ibu pada persalinan sekarang.
  6. Melaksanakan pemeriksaan fisik yang terfokus.
  7. Melakukan pemeriksaan abdomen secara lengkap untuk posisi dan penurunan janin.
  8. Mencatat waktu dan mengkaji kontraksi uterus (lama, kekuatan dan frekuensi).
  9. Melakukan pemeriksaan panggul (pemeriksaan dalam) secara lengkap dan akurat meliputi pembukaan, penurunan, bagian terendah, presentasi, posisi keadaan ketuban, dan proporsi panggul dengan bayi.
  10. Melakukan pemantauan kemajuan persalinan dengan menggunakan partograph.
  11. Memberikan dukungan psikologis bagi wanita dan keluarganya.
  12. Memberikan cairan, nutrisi dan kenyamanan yang kuat selama persalinan.
  13. Mengidentifikasi secara dini kemungkinan pola persalinan abnormal dan kegawat daruratan dengan intervensi yang sesuai dan atau melakukan rujukan dengan tepat waktu.
  14. Melakukan amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm sesuai dengan indikasi.
  15. Menolong kelahiran bayi dengan lilitan tali pusat.
  16. Melakukan episiotomi dan penjahitan, jika diperlukan.
  17. Melaksanakan manajemen fisiologi kala III.
  18. Melaksanakan manajemen aktif kala III.
  19. Memberikan suntikan intra muskuler meliputi uterotonika, antibiotika dan sedative.
  20. Memasang infus, mengambil darah untuk pemeriksaan hemoglobin (HB) dan hematokrit (HT).
  21. Menahan uterus untuk mnecegah terjadinya inverse uteri dalam kala III.
  22. Memeriksa kelengkapan plasenta dan selaputnya.
  23. Memperkirakan jumlah darah yang keluar pada persalinan dengan benar.
  24. Memeriksa robekan vagina, serviks dan perineum.
  25. Menjahit robekan vagina dan perineum tingkat II.
  26. pertolongan persalinan abnormal : letak sungsang, partus macet kepada di dasar panggul, ketuban pecah dini tanpa infeksi, post term dan pre term.
  27. Melakukan pengeluaran, plasenta secara manual.
  28. Perdarahan post partum.
  29. Memindahkan ibu untuk tindakan tambahan/kegawat daruratan dengan tepat waktu sesuai indikasi.
  30. Memberikan lingkungan yang aman dengan meningkatkan hubungan/ikatan tali kasih ibu dan bayi baru lahir.
  31. Memfasilitasi ibu untuk menyusui sesegera mungkin dan mendukung ASI eksklusif.
  32. Mendokumentasikan temuan-temuan yang penting dan intervensi yang dilakukan.
  33. Keterampilan Tambahan
  34. Menolong kelahiran presentasi muka dengan penempatan dan gerakan tangan yang tepat.
  35. Memberikan suntikan anestesi local jika diperlukan.
  36. Melakukan ekstraksi forcep rendah dan vacum jika diperlukan sesuai kewenangan.
  37. Mengidentifikasi dan mengelola malpresentasi, distosia bahu, gawat janin dan kematian janin dalam kandungan (IUFD) dengan tepat.
  38. Mengidentifikasi dan mengelola tali pusat menumbung.
  39. Mengidentifikasi dan menjahit robekan serviks.
  40. Membuat resep dan atau memberikan obat-obatan untuk mengurangi nyeri jika diperlukan sesuai kewenangan.
  41. Memberikan oksitosin dengan tepat untuk induksi dan akselerasi persalinan dan penanganan perdarahan post partum.

ASUHAN PADA IBU NIFAS DAN MENYUSUI

Kompetensi ke-5 :     Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.

Pengetahuan Dasar

  1. Fisiologis nifas.
  2. Proses involusi dan penyembuhan sesudah persalinan/abortus.
  3. Proses laktasi/menyusui dan teknik menyusui yang benar serta penyimpangan yang lazim terjadi termasuk pembengkakan payudara, abses, masitis, putting susu lecet, putting susu masuk.
  4. Nutrisi ibu nifas, kebutuhan istirahat, aktifitas dan kebutuhan fisiologis lainnya seperti pengosongan kandung kemih.
  5. Kebutuhan nutrisi bayi baru lahir.
  6. Adaptasi psikologis ibu sesudah bersalin dan abortus.
  7. “Bonding & Atacchment” orang tua dan bayi baru lahir untuk menciptakan hubungan positif.
  8. Indikator subinvolusi: misalnya perdarahan yang terus-menerus, infeksi.
  9. Indikator masalah-masalah laktasi.
  10. Tanda dan gejala yang mengancam kehidupan misalnya perdarahan pervaginam menetap, sisa plasenta, renjatan (syok) dan pre-eklamsia post partum.
  11. Indikator pada komplikasi tertentu dalam periode post partum, seperti anemia kronis, hematoma vulva, retensi urine dan incontinetia alvi.
  12. Kebutuhan asuhan dan konseling selama dan konseling selama dan sesudah abortus.
  13. Tanda dan gejala komplikasi abortus.

Keterampilan Dasar

  1. Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan yang terfokus, termasuk keterangan rinci tentang kehamilan, persalinan dan kelahiran.
  2. Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus pada ibu.
  3. Pengkajian involusi uterus serta penyembuhan perlukaan/luka jahitan.
  4. Merumuskan diagnosa masa nifas.
  5. Menyusun perencanaan.
  6. Memulai dan mendukung pemberian ASI eksklusif.
  7. Melaksanakan pendidikan kesehatan pada ibu meliputi perawatan diri sendiri, istirahat, nutrisi dan asuhan bayi baru lahir.
  8. Mengidentifikasi hematoma vulva dan melaksanakan rujukan bilamana perlu.
  9. Mengidentifikasi infeksi pada ibu, mengobati sesuai kewenangan atau merujuk untuk tindakan yang sesuai.
  10. Penatalaksanaan ibu post partum abnormal: sisa plasenta, renjatan dan infeksi ringan.
  11. Melakukan konseling pada ibu tentang seksualitas dan KB pasca persalinan.
  12. Melakukan konseling dan memberikan dukungan untuk wanita pasca persalinan.
  13. Melakukan kolaborasi atau rujukan pada komplikasi tertentu.
  14. Memberikan antibiotika yang sesuai.
  15. Mencatat dan mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan.

Keterampilan Tambahan

  1. Melakukan insisi pada hematoma vulva.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ASUHAN PADA BAYI BARU LAHIR

Kompetensi ke-6 :           Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.

Pengetahuan Dasar

  1. Adaptasi bayi baru lahir terhadap kehidupan di luar uterus.
  2. Kebutuhan dasar bayi baru lahir: kebersihan jalan napas, perawatan tali pusat,
  3. kehangatan, nutrisi, “bonding & attachment”.
  4. Indikator pengkajian bayi baru lahir, misalnya dari APGAR.
  5. Penampilan dan perilaku bayi baru lahir.
  6. Tumbuh kembang yang normal pada bayi baru lahir selama 1 bulan.
  7. Memberikan immunisasi pada bayi.
  8. Masalah yang lazim terjadi pada bayi baru lahir normal seperti: caput, molding, mongolian spot, hemangioma.
  9. Komplikasi yang lazim terjadi pada bayi baru lahir normal seperti: hypoglikemia, hypotermi, dehidrasi, diare dan infeksi, ikterus.
  10. Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit pada bayi baru lahir sampai 1 bulan.
  11. Keuntungan dan resiko immunisasi pada bayi.
  12. Pertumbuhan dan perkembangan bayi premature.
  13. Komplikasi tertentu pada bayi baru lahir, seperti trauma intra-cranial, fraktur clavicula, kematian mendadak, hematoma.

Keterampilan Dasar

  1. Membersihkan jalan nafas dan memelihara kelancaran pernafasan, dan merawat tali pusat.
  2. Menjaga kehangatan dan menghindari panas yang berlebihan.
  3. Menilai segera bayi baru lahir seperti nilai APGAR.
  4. Membersihkan badan bayi dan memberikan identitas.
  5. Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus pada bayi baru lahir dan screening untuk menemukan adanya tanda kelainan-kelainan pada bayi baru lahir yang tidak memungkinkan untuk hidup.
  6. Mengatur posisi bayi pada waktu menyusu.
  7. Memberikan immunisasi pada bayi.
  8. Mengajarkan pada orang tua tentang tanda-tanda bahaya dan kapan harus membawa bayi untuk minta pertolongan medik.
  9. Melakukan tindakan pertolongan kegawatdaruratan pada bayi baru lahir, seperti: kesulitan bernafas/asphyksia, hypotermia, hypoglycemi.
  10. Memindahkan secara aman bayi baru lahir ke fasilitas kegawatdaruratan apabila dimungkinkan.
  11. Mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan.

Keterampilan Tambahan

  1. Melakukan penilaian masa gestasi.
  2. Mengajarkan pada orang tua tentang pertumbuhan dan perkembangan bayi yang
  3. normal dan asuhannya.
  4. Membantu orang tua dan keluarga untuk memperoleh sumber daya yang tersedia di masyarakat.
  5. Memberikan dukungan kepada orang tua selama masa berduka cita sebagai akibat bayi dengan cacat bawaan, keguguran, atau kematian bayi.
  6. Memberikan dukungan kepada orang tua selama bayinya dalam perjalanan rujukan diakibatkan ke fasilitas perawatan kegawatdaruratan.
  7. Memberikan dukungan kepada orang tua dengan kelahiran ganda.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ASUHAN PADA BAYI DAN BALITA

Kompetensi ke-7 :           Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).

Pengetahuan Dasar

  1. Keadaan kesehatan bayi dan anak di Indonesia, meliputi: angka kesakitan, angka kematian, penyebab kesakitan dan kematian.
  2. Peran dan tanggung jawab orang tua dalam pemeliharaan bayi dan anak.
  3. Pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak normal serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
  4. Kebutuhan fisik dan psikososial anak.
  5. Prinsip dan standar nutrisi pada bayi dan anak. Prinsip-prinsip komunikasi pada bayi dan anak.
  6. Prinsip keselamatan untuk bayi dan anak.
  7. Upaya pencegahan penyakit pada bayi dan anak misalnya pemberian immunisasi.
  8. Masalah-masalah yang lazim terjadi pada bayi normal seperti: gumoh/regurgitasi, diaper rash dll serta penatalaksanaannya.
  9. Penyakit-penyakit yang sering terjadi pada bayi dan anak.
  10. Penyimpangan tumbuh kembang bayi dan anak serta penatalaksanaannya.
  11. Bahaya-bahaya yang sering terjadi pada bayi dan anak di dalam dan luar rumah serta upaya pencegahannya.
  12. Kegawat daruratan pada bayi dan anak serta penatalaksanaannya.

Keterampilan Dasar

  1. Melaksanakan pemantauan dan menstimulasi tumbuh kembang bayi dan anak.
  2. Melaksanakan penyuluhan pada orang tua tentang pencegahan bahaya-bahaya pada bayi dan anak sesuai dengan usia.
  3. Melaksanakan pemberian immunisasi pada bayi dan anak.
  4. Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan pada bayi dan anak yang terfokus pada gejala.
  5. Melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus.
  6. Mengidentifikasi penyakit berdasarkan data dan pemeriksaan fisik.
  7. Melakukan pengobatan sesuai kewenangan, kolaborasi atau merujuk dengan cepat dan tepat sesuai dengan keadaan bayi dan anak.
  8. Menjelaskan kepada orang tua tentang tindakan yang dilakukan.
  9. Melakukan pemeriksaan secara berkala pda bayi dan anak sesuai dengan standar yang berlaku.
  10. Melaksanakan penyuluhan pada orang tua tentang pemeliharaan bayi.
  11. Tepat sesuai keadaan bayi dan anak yang mengalami cidera dari kecelakaan.
  12. Mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEBIDANAN KOMUNITAS

Kompetensi ke-8 :           Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.

Pengetahuan Dasar

  1. Konsep dan sasaran kebidanan komunitas.
  2. Masalah kebidanan komunitas.
  3. Pendekatan asuhan kebidanan pada keluarga, kelompok dari masyarakat.
  4. Strategi pelayanan kebidanan komunitas.
  5. Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas.
  6. Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
  7. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
  8. Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Pengetahuan Tambahan

  1. Kepemimpinan untuk semua (kesuma).
  2. Pemasaran sosial.
  3. Peran serta masyarakat (PSM).
  4. Audit maternal perinatal.
  5. Perilaku kesehatan masyarakat.
  6. Program-program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak.

Keterampilan Dasar

  1. Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi balita dan KB di masyarakat.
  2. Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak.
  3. Melakukan pertolongan persalinan di rumah dan polindes.
  4. Mengelola pondok bersalin desa (polindes).
  5. Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil, nifas dan laktasi bayi dan balita.
  6. Melakukan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya-upaya kesehatan ibu dan anak.
  7. Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan.
  8. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan.

Keterampilan Tambahan

  1. Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
  2. Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
  3. Mengelola dan memberikan obat-obatan sesuai dengan kewenangannya.
  4. Menggunakan teknologi kebidanan tepat guna.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ASUHAN PADA IBU/WANITA DENGAN GANGGUAN REPRODUKSI

Kompetensi ke-9 :     Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.

Pengetahuan Dasar

  1. Penyuluhan kesehatan mengenai kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual (PMS), HIV/AIDS.
  2. Tanda dan gejala infeksi saluran kemih serta penyakit seksual yang lazim terjadi.
  3. Tanda, gejala, dan penatalaksanaan pada kelainan ginekologi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.

Keterampilan Dasar

  1. Mengidentifikasi gangguan masalah dan kelainan-kelainan sistem reproduksi.
  2. Memberikan pengobatan pada perdarahan abnormal dan abortus spontan (bila belum sempurna).
  3. Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara tepat ada wanita/ibu dengan gangguan system reproduksi.
  4. Memberikan pelayanan dan pengobatan sesuai dengan kewenangan pada gangguan system reproduksi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
  5. Mikroskop dan penggunaannya.
  6. Teknik pengambilan dan pengiriman sediaan pap smear.

Laparoskopi – Tubektomi

Tubektomi atau sterilisasi atau kontrasepsi mantap wanita ialah suatu kontrasepsi permanen, dilakukan dengan cara tindakan pada kedua saluran. Tubektomi pada wanita dapat dilakukan dengan anaestesi lokal dan tanpa mondok. Tehniknyapun bervariasi seperti Tubektomi laparaskopik, minilaparatomi dll. Tubektomi minilaparatomi dapat dilakukan pada pasca persalinan/keguguran.

Keuntungan :
– tehniknya muda, sehingga dapat dilakukan oleh dokter umum.
– perlengkapan dan peralatan bedah sederhana.
– dapat dilakukan di rumah sakit kecil asal memenuhi persaratan.
– dapat dilakukan pada pasca persalinan, pasca keguguran.
– kontraindikasi yang mutlak tidak banyak.
– dapat dilakukan dengan anaestesi lokal atau kombinasi.
– angka kegagalan sterilisasi rendah.
– prosedur dapat dilakukan tanpa mondok.
– masa penyembuhan pasca bedah singkat.
– komplikasi terbilang kecil.
– efektivitas langsung setelah sterilisasi.
– biaya murah.

Tahap Pra operasi.
1) Puasa mulai tengah malam sebelum hari operasi.
2) Mandi dengan memakai sabun.
3) Datang ke klinik dengan diantar anggota keluarga.
4) Tidak memakai perhiasan.
5) Menghubungi petugas setiba di klinik.

Tahap pasca operasi.
a) Setelah tindakan pembedahan, pasien dirawat di ruang pemulihan selama kurang lebih 4-6 jam.
b) Selama di ruang pulih pasien diamati
– tekanan darah, pernapasan, nadi.
– rasa nyeri yang mungkin timbul.
– perdarahan dari luka.
– suhu badan.
c) Dua jam setelah operasi pasien diijinkan minum dan makan lunak.
d) Setelah 4 – 6 jam pasca bedah akseptor dapat pulang asal tidak pusing bila duduk.
e) Nasehat yang diberikan :
– perawatan luka, diusahakan agar luka tetap kering.
– jaga kebersihan terutama disekitar luka operasi.
– segera kembali ke rumah sakit apabila terjadi perdarahan, demam, nyeri hebat, pusing,
muntah atau sesak napas.
– istirahat seperlunya, pada umumnya pasien dapat kembali bekerja keesokan harinya tanpa
mengalami komplikasi.
– hubungan seks dapat dilakukan 1 minggu kemudian.
– boleh makan biasa esok harinya, tidak ada pantangan.
– kontrol memeriksakan diri sesuai nasehat.

Kontra indikasi
Untuk menghindari terjadinya komplikasi ada beberapa kontra indikasi al :
– Penderita dengan penyakit jantung/paru-paru.
– Hernia.
– berat badan tidak lebih dari 70 Kg. (anjuran)

kontap – vasektomi tanpa pisau

Vasektomi atau dalam bahasa KB sering disebut kontap-pria (kontrasepsi mantap pria) adalah operasi kecil (bedah minor) yang dilakukan untuk mencegah transportasi sperma pada testikel dan penis.
Vasektomi merupakan prosedur yang sangat efektif untuk mencegah terjadinya kehamilan karena bersifat permanen. Dalam kondisi normal, sperma diproduksi dalam testis. Pada saat ejakulasi, sperma mengalir melalui 2 buah saluran berbentuk pipa (vas deferens), bercampur dengan cairan semen (cairan pembawa sperma), dan keluar melalui penis. Bila sperma masuk dan bergabung dengan sel telur wanita, maka terjadilah kehamilan, saluran (vas deferens) tersebut dipotong dan kedua ujung saluran diikat, sehingga sperma tidak dapat mengalir dan bercampur dengan cairan semen.

Dengan kata lain vasektomi adalah prosedur klinik untuk menghentikan kapasitas pria dengan jalan melakukan okulasi vasa deferensia sehingga alur transportasi sperma terhambat dan proses fertilasi (penyatuan dengan ovum) tidak terjadi.
Ada beberapa macam metode untuk menutup vas deferens, yang pada waktu ini masih dinilai kemantapannya, antara lain:
1. Menjepit vas deferens dengan klip (jepitan) dari tantalum.
2. Mengadakan kauterisasi/fulturasi kedua ujung.
3. Menyuntik vas deferens dengan sclerotizing agent (zat yang menyebabkan sklerosis), sehingga jadi buntu, misalnya dengan formalin, fenol dan lain-lain Dilakukan bisa tanpa operasi.
4. Menutup vas deferens dengan tutp semacam jarum.
5. Hanya mengikat vas deferens.
6. Kombinasi antara dua metode, misalnya mengikat dan kauterisa

Kentungan dan Kerugian Vasektomi.
A. Keuntungan Vasektomi:
1. Tidak akan mengganggu ereksi, potensi seksual, produksi hormon.
2. Perlindungan terhadap terjadinya kehamilan sangat tinggi.
3. Dapat digunakan seumur hidup.
4. Tidak menggangugu kehidupan seksual suami istri.
5. Tidak mengganggu produksi ASI (untuk kontap wanita).
6. Lebih aman (keluhan lebih sedikit)
7. Lebih praktis (hanya memerlukan satu kali tindakan)
8. Lebih efektif (tingkat kegagalannya sangat kecil)
9. Lebih ekonomis (hanya memerlukan biaya untuk sekali tindakan)
10. Tidak ada mortalitas/kematian.
11. Pasien tidak perlu dirawat di rumah sakit.
12. Tidak ada resiko kesehatan.
13. Tidak harus diingat-ingat, tidak harus selalu ada persediaan.
14. Sifatnya permanen.
B. Kerugian vasektomi:
1. Memerlukan operasi bedah
2. Prosedur ini hanya untuk pasangan yang sudah memutuskan untuk tidak akan punya anak lagi.
3. Harus dengan tindakan pembedahan.
4. Harus memakai kontrasepsi lain (kondom) selama beberapa hari atau minggu sampai sel mani menjadi negatif.
5. Tidak dapat dilakukan dengan orang yang masih ingin mempunyai anak lagi.
Bentuk-bentuk pembedahan Vasektomi
1. Vasektomi Dengan Pisau.
Vasektomi konvensional seperti yang telah dijelaskan diatas.
2. Vasektomi Tanpa Pisau (No Scalpel Vasectomy Contraseptive for mens)
Seiring perkembangan teknologi, vasektomi sekarang lebih mudah dan cepat dilakukan, yaitu dengan vasektomi tanpa pisau (VTP). Untuk menghindari atau rasa takut calon ekseptor ontapp-pria akan tindakan opresi (yang pada umumnya dengan menggunakan pisau operasi) dan juga untuk lebih menggalakan penerimaan/pelaksanaan kontap-pria, di Indonesia sekarang telah dieperkenalkan dan dilaksanakan metode vasektomi tanpa pisau (VTP).
Prosedur VTP :
1. Persiapan pra-operasi
a. Cukur rambut pubis,untuk lebih menjamin sterislisasi
b. Tidak perlu puasa sebelumnya

2. Mencari, mengenal, dan filsasi vas deferens kemudian dicepit dengan klem khusus yang ujungnya berbentuk tang catut, lalu disuntikan anastesi lokal.
3. Dilakukan penususkan pada garis tengah skrotum dengna alat berujung bengkok dan tajam untuk membuat luka kecil yang kemudian diperlebar sekitar 0,5 cm. Kemudian akan terlihat vas deferens yang liat dan keras seperti kawat baja. Selaput pembungkus vas deferens dibuka secara hati-hati. Setelah pembungkus disisihkan ditepi, akan tampak jelas saluran serma (vas deferens) yang berwarna putih mengkilap bagai mutiara.
4. Selanjutnya dilakukan okulisi vas deferens dengan ligasi+reseksi suatu segmen vas deferens
5. Penutup luka operasi
Persyaratan Prosedur Vasektomi
1. Harus secara sukarela.
2. Mendapat persetujuan istri.
3. Jumlah anak cukup.
4. Mengetahui akibat-akibat vasektomi.
5. Umur calon tidak kurang dari 30 tahun.
6. Umur istri tidak kurang dari 20 tahun dan tidak lebih dari 45 tahun
7. Pasangan suami-istri telah mempunyai anak minimal dua orang, dan anak paling kecil harus sudah berumur diatas dua tahun
8. Sukarela

ABORSI

Aborsi
Abortion dalam kamus Inggris-Indonesia diterjemahkan dengan pengguguran kandungan. WHO memperkirakan ada 4,2 juta aborsi dilakukan per tahun, 750.000 – 1,5 juta dilakukan di Indonesia. Macam-macam aborsi diantaranya spontaneus, inkompletus, iminen dan sebagainya. Etika ditinjau dari segi Etika, Agama dan Hukum.

Aborsi yang tidak aman adalah penghentian kehamilan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh tenaga yang tidak terlatih, atau tidak mengikuti prosedur kesehatan atau kedua-duanya (Definisi WHO). Dari 46 juta aborsi/tahun, 20 juta dilakukan dengan tidak aman, 800 wanita diantaranya meninggal karena komplikasi aborsi tidak aman dan sekurangnya 13 persen kontribusi Angka Kematian Ibu Global.

Aborsi mungkin sudah menjadi kebutuhan karena alasan di atas, namun karena adanya larangan baik hukum maupun atas nama agama, menimbulkan praktek aborsi tidak aman meluas. Penelitian pada 10 kota besar dan 6 kabupaten memperlihatkan 53 % Jumlah aborsi terjadi di kota, padahal penduduk kota 1,36 kali lebih kecil dari pedesaan, dan pelayan aborsi dilakukan oleh tenaga yang tidak terlatih terdapat di 16 % titik pelayanan aborsi di kota oleh dukun bayi dan 57 % di Kabupaten. Kasus aborsi yang ditangani dukun bayi sebesar 11 % di kota dan 70 % di Kabupaten dan dari semua titik pelayanan 54 % di kota dan 85 % di Kabupaten dilakukan oleh swasta/ pribadi (PPKLP-UI, 2001).

Defenisi Aborsi
Ensiklopedi Indonesia mermberikan penjelasan bahwa abortus diartikan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.

Menurut Eastmen abortus adalah terputusnya suatu kehamilan dimana fetus belum sanggup hidup sendiri di luar uterus, karena masih dalam usia kehamilan kurang dari 28 minggu. Sama halnya dengan Jefflot memberikan definisi abortus adalah pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum usia kehamilan 28 minggu, yaitu fetus belum viable by llaous.

Secara umum pengertian abortus provokatus kriminalis adalah suatu kelahiran dini sebelum bayi itu pada waktunya dapat hidup sendiri di luar kandungan. Pada umumnya janin yang keluar itu sudah tidak bernyawa lagi. Sedangkan secara yuridis abortus provokatus kriminalis adalah setiap penghentian kehamilan sebelum hasil konsepsi dilahirkan, tanpa memperhitungkan umur bayi dalam kandungan dan janin dilahirkan dalam keadaan mati atau hidup.

Jenis-jenis Aborsi Abortus spontaneus
Adalah aborsi yang terjadi dengan tidak didahului faktor-faktor mekanis ataupun medicinalis semata-mata disebabkan oleh faktor alamiah. Rustam Mochtar dalam Muhdiono menyebutkan macam-macam aborsi spontan:
a. Abortus completes (keguguran lengkap) artinya seluruh hasil konsepsi dikeluarkan sehingga rongga rahim kosong.
b. Abortus inkompletus (keguguran bersisa) artinya hanya ada sebagian dari hasil konsepsi yang dikeluarkan yang tertinggal adalah deci dua dan plasenta
c. Abortus iminen, yaitu keguguran yang membakat dan akan terjadi dalam hal ini keluarnya fetus masih dapat dicegah dengan memberikan obat-obat hormonal dan anti pasmodica
d. Missed abortion, keadan di mana janin sudah mati tetapi tetap berada dalam rahim dan tidak dikeluarkan selama dua bulan atau lebih.
e. Abortus habitualis atau keguguran berulang adalah keadaan dimana penderita mengalami keguguran berturut-turut 3 kali atau lebih.
f. Abortus infeksious dan abortus septic, adalah abortus yang disertai infeksi genital.

Kehilangan janin tidak disengaja biasanya terjadi pada kehamilan usia muda (satu sampai dengan tiga bulan). Ini dapat terjadi karena penyakit antara lain: demam; panas tinggi; ginjal, TBC, Sipilis atau karena kesalahan genetik. Pada aborsi spontan tidak jarang janin keluar dalam keadaan utuh.

Abortus provokatus (indoset abortion)
Adalah aborsi yang disengaja baik dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat, ini terbagi menjadi dua:
a. Abortus provocatus medicinalis adalah aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis, yaitu apabila tindakan aborsi tidak diambil akan membahayakan jiwa ibu.
b. Abortus provocatus criminalis adalah aborsi yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan yang tidak legal atau tidak berdasarkan indikasi medis, sebagai contoh aborsi yang dilakukan dalam rangka melenyapkan janin sebagai akibat hubungan seksual di luar perkawinan.

Alasan terjadinya Aborsi
1. Keluarga yang tidak siap menerima kehamilan, misal : karena tidak ber-KB atau gagal ber-KB, membatasi jumlah anak, jarak kehamilan yang terlalu pendek.
2. Keluarga yang dikarenakan memiliki ekonomi pas-pasan sehingga cenderung bersikap menolak kelahiran anak.
3. Masyarakat cenderung menyisihkan dan menyudutkan wanita yang hamil di luar nikah, baik secara sengaja ataupun pada kasus perkosaan. Wanita selalu disalahkan, tidak ditolong atau dibesarkan jiwanya tetapi malah ditekan dan disudutkan sehingga dalam reaksinya wanita tersebut akan melakukan aborsi.
4. Ada aturan perusahaan yang tidak memperbolehkan karyawatinya hamil (meskipun punya suami) selama dalam kontrak dan kalau ketahuan hamil akan dihentikan dari pekerjaannya.
5. Pergaulan yang sangat bebas bagi remaja yang masih duduk di bangku sekolah, misal SMA, mengakibatkan kecelakaan dan membuahkan kehamilan. Karena merasa malu, dengan teman-temannya, takut kalau kesempatan belajarnya terhenti dan barangkali masa depannya pun menjadi buruk. Ditambah dengan tekanan masyarakat yang menyisihkan sehingga akhirnya ia melakukan aborsi supaya tetap eksistensi di masyarakat dan dapat melanjutkan sekolah.
6. Dari segi medis diketahui umur reproduksi sehat antara 20-35 tahun. Bila seorang wanita hamil di luar batasan umur itu akan masuk dalam kriteria risiko tinggi. Batasan ini sering menakutkan, sehingga perempuan yang mengalaminya lebih menjurus menolak kehamilannya dan ujung-ujungnya akan melakukan aborsi.
7. Pandangan sebagian orang bahwa tanda-tanda kehidupan janin antara lain adanya detak jantung yakni umur sekitar tiga bulan. Maka hal ini akan memicu seorang wanita yang mengalami suatu masalah akan melakukan aborsi dengan alasan usia bayi belum sampai 3 bulan.

Aborsi dalam etika
Dalam masyarakat yang kompleks sebagai dampak modernisasi, terjadi pergeseran moral dan etika ke arah keterpurukan. Untuk mencegah penurunan moral etik, diperlukan sikap etis yang menunjukkan bahwa sikap tindakan moral terdiri atas hak dan kewajiban yang ditentukan dengan peraturan yang bertujuan legalisasi dari moral dan moralisasi dari hukum ”legalism and medical ethics”.

Suatu contoh konflik moral :
1. Aborsi
2. Bayi tabung
3. Sewa rahim
4. Bank sperma
5. Klonning
Untuk mengatasi konflik moral tersebut, semua pihak harus menyadari hak dan kewajibannya serta mampu menempatkan diri dalam porsi yang tepat.

Aborsi ditinjau dari Etik Kedokteran Indonesia
Kewajiban umum pasal 7 di Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran berbunyi : ”Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup insani”, artinya segala perbuatan dokter terhadap pasien bertujuan untuk memelihara kesehatan dan kebahagian, dengan sendirinya dia harus mempertahankan dan memelihara kehidupan manusia, ini berarti bahwa baik dari segi agama, UU negara, maupun etik kedokteran, seorang dokter tidak dibolehkan untuk menggugurkan kandungan ( Abortus Provokatus ). Abortus hanya dapat dibenarkan hanya sebagai pengobatan, apabila satu-satunya jalan untuk menolong jiwa ibu dari bahaya maut atau abortus provokatus therapiuticus, seperti juga tercantum dalam Undang-undang tentang Kesehatan No.23 tahun 1992. Keputusan untuk melakukan abortus, sekurang-kurangnya 2 dokter, dan persetujuan tertulis dari isteri, suami dan keluarga terdekat, dan sebaiknya dilakukan di rumah sakit atau sarana kesehatan yang memadai.

Di Indonesia, baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter Indonesia yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. Dari aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia telah merumuskannya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban umum, pasal 7d: Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing RS hingga Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa “pengucilan” anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya.

Abortus buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni : 
1. Abortus buatan legal
Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapcutius, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
2. Abortus buatan illegal
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis, karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.

Kita lihat di negara Indonesia, dimana dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.

PASAL 15:
1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan: a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut; b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli; c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya; d. Pada sarana kesehatan tertentu.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut: Ayat (1)
Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
Ayat (2)
Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut.
Butir b : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
Butir c :Hak utama untuk memberikan persetujuan adalah ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya.
Butir d :Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah.
Ayat (3) 
Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk. 2. Abortus Provocatus Criminalis ( Abortus buatan illegal ) Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.

Abortus hanya dapat dibenarkan sebagai pengobatan, apabila satu-satunya jalan untuk menolong jiwa ibu dari bahaya maut atau abortus provokatus therapiuticus, seperti juga tercantum dalam Undang-undang tentang Kesehatan No.23 tahun 1992. Keputusan untuk melakukan abortus, sekurang-kurangnya 2 dokter, dan persetujuan tertulis dari isteri, suami dan keluarga terdekat, dan sebaiknya dilakukan di rumah sakit atau sarana kesehatan yang memadai.

Sedangkan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 249).

Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
PASAL 299
1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah. 2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.

PASAL 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

PASAL 347
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 2) Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

PASAL 348
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
PASAL 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.

PASAL 535
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan :
1. Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun.
2. Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun
3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4. Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut.

Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48).

Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan: PASAL 80
Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Dengan demikian jelas bagi kita bahwa melakukan abortus buatan dapat merupakan tindakan kejahatan, tetapi juga bisa merupakan tindakan ilegal yang dibenarkan undang-undang.

Sumber 
1. Ida Bagus Gde manuaba. Memahami Kesehatan reproduksi wanita. EGC; Jakarta; 1999. 
2. Saifuddin, Abdul Bari dkk. Buku Acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal, Jakarta:JNPKKR-POGI; 2001 
3. Manuaba IBG. Ilmu Kebidanan Penyakit Kandungan dan KB untuk Pendidikan Bidan. EGC. Jakarta. 1998. 
4. Llewellyn-Jones Derek. Dasar-dasar Obstetri dan Ginekologi. Jakarta : Hipokrates. 2001. 
5. Saefudin AB, dkk. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal. Jakarta : YBP-SP. 2002 
6. Mochtar R. Sinopsis Obstetri Jilid 1. EGC. Jakarta; 1998 7. Varney H. Buku Saku Bidan. EGC. Jakarta;2000